Perkembangan sektor industri telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal ini perlu terus ditingkatkan untuk lebih dapat mengurangi ketergantungan sektor migas, perluasan lapangan kerja serta meningkatkan effisiensi yang mampu memperkokoh struktur industri nasional.
Upaya pembinaan dan pengembangan pengusaha kecil, termasuk di dalamnya pengusaha kecil industri kerajinan, seperti tertuang dalam Kepres no 17 tahun 1974 tentang Repelita VI, merupakan salah satu tujuan nasional dan harus melibatkan seluruh jajaran dan aparat pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat. Pemahaman isi ini mengandung makna bahwa institusi perguruan tinggi (Universitas) juga mempunyai kewajiban untuk ikut berperan melakukan sumbangan pemikiran dalam upaya pembinaan dan pengembangan pengusaha kecil industri kerajinan.
Institusi Inkubator Universitas merupakan suatu wadah yang diharapkan mampu mengemban misi tersebut di atas. Inkubator sebagai suatu sistem diharapkan dapat memberikan peran lebih dari sekedar tempat diselenggarakannya pelatihan management bagi pengusaha kecil industri kerajinan, tetapi diharapkan secara berkesinambungan mampu "membina" dan mengembangkan pengusaha kecil. Program pengembangan inkubator merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah dalam rangka pembinaan pengusaha kecil, hal ini tertuang dalam hasil Rakernas Departemen Koperasi dan PPK tanggal 27 s/d 30 April 1994 tentang Pembinaan Pengusaha Kecil. Inkubator merupakan unit organisasi yang meyediakan sarana dan prasarana serta pelayanan terpadu dalam pengembangan wirausaha pemula agar berkembang menjadi menengah/besar dan mandiri.
Untuk memperoleh model inkubator yang memungkinkan pengembangan di masa datang, serta dapat dikembangkan pada daerah lain maka lokasi penelitian diharapkan mampu mewakili atau mempunyai karakter daerah yang dekat dengan lingkungan urban (kota), dengan asumsi bahwa daerah sejenis mempunyai sarana dan prasarana pengembangan yang lebih lengkap. Dengan demikian kemungkinan pengembangan potensi wilayah dengan ciri urban menjadi lebih besar bila dibandingkan dengan lokasi desa yang memiliki ciri rural. Dari hasil analisa pendahuluan maka Desa Junrejo Kota Administratif Batu merupakan daerah yang memungkinkan pengembangan yang lebih baik karena relatif dekat dengan wilayah urban.
Dari hasil penelitian pendahuluan yang telah dilakukan di Desa Junrejo Kota Administratif Batu telah berkembang kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai kegiatan usaha industri kerajinan, terutama pengolahan kayu pinus menjadi produk-produk peralatan rumah tangga. Pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan BUMN Perhutani telah memberi bekal ketrampilan dan jaminan ketersediaan bahan baku, namun belum menyentuh pada upaya pengembangan usaha, karenanya masyarakat membutuhkan peran Inkubator Universitas yang dianggap mampu mengejawantahkan keinginan penggunaan tabungan kelompok untuk pengembangan usaha kelompok maupun individu melalui upaya-upaya pembinaan kerkesinambungan berupa : konsultasi, pelatihan, informasi, dan pemagangan.
Atas dasar kondisi tersebut, maka kiranya penelitian tentang model inkubator bagi pembinaan dan pengembangan industri kecil perlu untuk dilakukan, guna memperoleh sesuatu bentuk sistem, kelembagaan serta mekanisme operasional pembinaan dan pengembangan industri kerajinan yang menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, dengan melibatkan / mengkaitkan peran institusi-institusi inkubator universitas sebagai katalisator pengembangan industri kecil.
Temuan ini diharapkan akan memberikan sesuatu bentuk usulan deregulasi
dan debirokratisasi bidang industri khususnya pengembangan industri kecil
untuk meningkatkan struktur industri nasional.
Subyek penelitian ini adalah Teknologi dan Industri Kerajinan yang berkaitan
dengan penyusunan model inkubator untuk pembinaan dan pengembangan industri
kerajinan Kayu yang mencakup:
Hasil Penelitian tahap pertama ini adalah :
|
|
|
|
|
|
|
|